Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker Kembalikan Rp8,51 Miliar dari Total Rp53,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa para tersangka dan pihak terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Angka tersebut jauh dari yang diterima para tersangka, yakni Rp53,7 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan empat tersangka terkait kasus yang dimaksud pada Kamis (17/7/2025).
"Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," kata Setyo.
Setyo menjelaskan para tersangka memeras TKA tersebut dari periode 2019-2024. Adapun, masing-masing tersangka menerima uang dengan jumlah yang berbeda. Berikut rinciannya:
Eks Stafsus Menaker Bungkam saat Ditanya soal Kasus Pemerasan TKA
1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta.
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar.
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta.
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar.
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.
KPK Sita Ruko hingga Rumah terkait Kasus Pemerasan Kemnaker, Senilai Rp4,9 Miliar
Selama pengusutan perkara ini, kata Setyo, pihaknya telah menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa pegawai Kemnaker, agen TKA hingga pihak-pihak yang rekeningnya digunakan untuk menampung praktik
Adapun, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para Tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para Tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin