Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas

Jumat, 09 April 2021 - 11:29:00 WIB
Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas pada Kamis (8/4/2021). Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) Lucas.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini Lucas sudah keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis (8/4/2021) malam sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu pun mengonfirmasi kliennya sudah bebas dari Lapas Tangerang. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Labuksi KPK yang telah kooperatif mengeluarkan Lucas.

"Kita berterima kasih juga kepada Direktorat Labuksinya KPK sudah datang pukul 21.00 WIB sebagai pelaksanaan surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," kata Aldres.

Aldres pun mengapresiasi MA yang telah mengabulkan permohonan PK kliennya. Lucas sebelumnya telah menjalani hukuman tiga tahun penjara.

"Tentu kami apresiasi putusan MA sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 yang lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia sudah jalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," ujar Aldres.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan. Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Diketahui pada 20 Maret 2019 Lucas divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara merintangi penyidikan tersangka bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro

Hukuman Lucas dikurangi lima tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, MA mengurangi vonis advokat Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. Lucas pun mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut