Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:52:00 WIB
Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat
Mantan Kasatres Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE, dan Kanit II Satres Narkoba Aiptu N dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam persidangan terungkap bahwa Aiptu N mengakui perbuatannya dan menjelaskan sejumlah fakta terkait penerimaan setoran tersebut. Sementara itu, AKP AE tidak mengakui tuduhan yang disampaikan kepadanya.

Meski demikian, komisi menyatakan memiliki bukti pertemuan antara AKP AE dengan bandar narkoba di sebuah hotel di Makassar. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang serta pelepasan salah satu tersangka kasus narkoba.

Selama proses persidangan, majelis memeriksa 11 orang saksi yang terdiri atas tersangka kasus narkoba, anggota kepolisian, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dari hasil pendalaman diketahui total setoran uang yang diterima mencapai lebih dari Rp100 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah tim Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram. Dari hasil pemeriksaan, bandar tersebut mengaku rutin memberikan setoran sekitar Rp10 juta setiap pekan kepada oknum polisi agar aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya tidak diganggu aparat.

Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terlibat ataupun melindungi peredaran narkoba. Seluruh personel Polri diingatkan untuk menjaga integritas serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Kedua terduga pelanggar diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Polri mengenai kode etik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut