Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut senilai Rp 17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Proyek itu juga tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran.
Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS 4G di PN Jakpus, Johnny Plate Pucat
Editor: Rizky Agustian