Tepis Ada Intimidasi, Danpuspom TNI Pastikan Kasus Korupsi Kabasarnas Akan Dituntaskan
JAKARTA, iNews.id - Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko membantah adanya intimdasi kepada KPK terkait penetapan Kabasarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi. Dia memastikan kasus yang menjerat Kabasarnas dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto akan dituntaskan.
"Ah enggak (ada intimidasi) itu," kata Agung di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Agung memastikan kasus korupsi yang menjerat dua anggota TNI aktif itu akan tuntas dan publik bisa mengikuti perkembangan kasusnya.
"Bisa diikuti. Bisa diikuti nanti," ujar perwira tinggi TNI AU ini.
KPK Tahan Mulsunadi Gunawan Tersangka Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi
Sebelumnya Puspom TNI telah menetapkan Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Keduanya kini mendekam di Instalasi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma.
Polemik Kabasarnas Tersangka, Bagaimana Menurut UU Peradilan Militer?
Dalam penetapan tersangka itu, Puspom TNI menyatakan telah terpenuhi unsur tindak pidana.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Agung.
Editor: Reza Yunanto