Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Bacaan Arab & Latin Beserta Tata Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya

Rabu, 14 Februari 2024 - 04:00:00 WIB
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya
Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dipanggil, ambil surat suara;

Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;

Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;

Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;

Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

Untuk surat suara coblos satu kali pada nomor, nama, foto calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak pada surat suara;

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut