Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya
Setelah dipanggil, ambil surat suara;
Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;
Romo Magnis Ajak Rakyat Pilih Capres yang Siap Melayani dan Selamatkan Indonesia
Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;
Liliana Sosialisasikan Cara Pencoblosan Surat Suara di Hadapan Ratusan Warga Kramat Pela
Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
Untuk surat suara coblos satu kali pada nomor, nama, foto calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak pada surat suara;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Editor: Faieq Hidayat