Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya
JAKARTA, iNews.id - Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). Ada lima surat suara yang dicoblos yaitu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu, anggota DPR RI berwarna kuning, anggota DPRD Provinsi berwarna biru, anggota DPRD Kota/Kabupaten berwarna hijau dan anggota DPD berwarna merah. TPS dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai pukul 13.00.
Berikut Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu 2024:
Kunjungi TPS tempat mencoblos;
Saiful Mujani Tegaskan Exit Poll Bukan Hoaks, Hasilnya Bisa Dipertanggungjawabkan
Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
Tutup Kampanye Terakhir, Berikut 10 Program Peduli Rakyat Kecil Caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo