Tangis Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi: Kalau Kemahalan Kenapa Tak Ditolak?
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa, Amsal Christy Sitepu terisak saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3/2026). Sang videografer mempertanyakan dirinya didakwa pasal korupsi padahal hanya berstatus sebagai pekerja kreatif.
Amsal menegaskan ingin mencari keadilan atas kasus yang menimpanya.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ujar Amsal saat RDPU bersama Komisi III DPR secara daring.
Dia merasa perkara yang menjeratnya janggal. Menurut dia, kepala daerah seharusnya tak mengambil tawarannya bila harga yang diajukan dianggap terlalu mahal.
Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan
"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," kata Amsal.
Dia mengaku khawatir anak-anak muda akan takut mengambil pekerjaan dari pemerintah bila melihat kasusnya.
Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa
Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu
"Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut untuk bekerja sama dengan pemerintah," ujar Amsal.
Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu, Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif
Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian