Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
7. Harap membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti e-KTP, KK, ijazah atau akta, dan paspor lama
8. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas kantor imigrasi
9. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk melakukan wawancara dan foto paspor terbaru
10. Pemohon akan dipersilakan untuk melakukan berbagai sesi perpanjang paspor, seperti wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari
11. Lakukan pembayaran menurut kategori paspor
12. Paspor baru membutuhkan proses dan akan diterbitkan antara 3-4 hari kerja
13. Datanglah kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor baru yang telah diterbitkan
1. Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
2. Paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)