Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47:00 WIB
2. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, silakan unduh terlebih dahulu melalui gawai kamu di Play Store maupun App Store
3. Setelah itu, silakan buat akun (Bagi yang belum memiliki akun). Lakukan login akun (Jika sudah memiliki akun M-Paspor)
3. Bagi kamu yang belum memiliki akun M-Paspor, buat akun terlebih dahulu dengan cara klik Daftar Akun
4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili tempat tinggal
5. Kemudian, tentukan jumlah pemohon perpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
6. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang terdapat kode QR dan jadwal perpanjang paspor ke kantor imigrasi