Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya

Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47:00 WIB
Syarat Perpanjang Paspor dan Cara Pengurusannya, Simak Penjelasannya
Syarat perpanjang paspor dan cara pengurusannya (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

2. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, silakan unduh terlebih dahulu melalui gawai kamu di Play Store maupun App Store

3. Setelah itu, silakan buat akun (Bagi yang belum memiliki akun). Lakukan login akun (Jika sudah memiliki akun M-Paspor)

3. Bagi kamu yang belum memiliki akun M-Paspor, buat akun terlebih dahulu dengan cara klik Daftar Akun

4. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili tempat tinggal

5. Kemudian, tentukan jumlah pemohon perpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi 

6. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang terdapat kode QR dan jadwal perpanjang paspor ke kantor imigrasi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut