Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rosan soal WNA Australia Luke Thomas Mahony Jadi Bos PT DSI: Banyak Pengalaman-Bisa Bahasa
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022, Ini Persyaratan Umum dan Administrasinya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:41:00 WIB
Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022, Ini Persyaratan Umum dan Administrasinya
Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022 (Foto: Sipencatar Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

4. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format .jpg).

5. Persyaratan lainnya yang diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb yang terdiri atas:

-Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template

-Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak Buta Warna bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template

-Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat(hanya untuk Pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/I Papua/Papua Barat), dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template

Demikian ulasan mengenai syarat masuk sekolah kedinasan Kemenhub 2022 yang perlu diketahui. Meski pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2022 sudah terlewat, namun persyaratan itu dapat dijadikan acuan bagi yang ingin mendaftar tahun depan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut