Syarat Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022, Ini Persyaratan Umum dan Administrasinya
JAKARTA, iNews.id - Inilah syarat masuk sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu diketahui. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah salah satu kementerian yang memiliki sekolah kedinasan di bawah naungannya.
Total, ada 24 instansi sekolah kedinasan yang ada di bawah naungan Kemenhub dan tersebar di seluruh Indonesia. Dengan instansinya yang cukup banyak, sekolah kedinasan Kemenhub juga memiliki kuota formasi calon taruna dan taruni paling banyak, yaitu sebanyak 3.350 formasi pada tahun 2022 ini.
Dilansir iNews.id dari situs resmi Sipencatar, Jumat (14/10/2022), berikut ini persyaratan umum pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub. Setidaknya, ada dua jenis persyaratan yang harus dipahami, yakni persyaratan umum dan administrasi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022, kecuali khusus untuk pendaftar pada Program Studi D3 Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 tahun pada 1 September 2022.
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan: