Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:09:00 WIB
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditahan KPK (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan pantauan, Gus Alex turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.44 WIB.

Saat turun, Gus Alex terlihat sudah dipasangi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Ini artinya Gus Alex akan menjalani penahanan menyusul Yaqut yang sebelumnya sudah ditahan.

Gus Alex tak menyampaikan banyak terkait perkara yang dituduhkan kepadanya. Dia hanya mengaku menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex.

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang terkait perkara itu.

Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut