Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Advertisement . Scroll to see content

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:32:00 WIB
Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia membeberkan dua poin utama yang dianggapnya sebagai kejanggalan dalam putusan hakim dan dinilai sangat merugikan kliennya.

Pertama, terkait penolakan bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank. Majelis hakim tingkat pertama menolak bukti tersebut dengan alasan hanya berupa fotokopi, padahal bukti yang sama pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya. 

"Nah, jadi aneh ya kalau itu dulu buktinya diakui, sekarang kita ajukan. Kita nggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," ujarnya.

Yang lebih mengecewakan lagi, kata dia, bukti-bukti fotokopi yang diajukan CMNP justru dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kedua, tim hukum menyoroti ada dokumen internal CMNP yang justru kontradiktif dengan gugatan mereka saat ini. Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis mengakui transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa menagih lagi. Namun, fakta materiil ini justru diabaikan oleh majelis hakim di tingkat pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut