Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!
Advertisement . Scroll to see content

Surati Irwasum, Kubu Roy Suryo: Banyak Kecerobohan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:54:00 WIB
Surati Irwasum, Kubu Roy Suryo: Banyak Kecerobohan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo menyinggung banyaknya kecerobohan penyidik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah bersurat ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada. Ketiga tersangka meminta penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.

Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan, langkah itu dilakukan karena banyaknya kecerobohan yang dilakukan polisi sejak awal menangani kasus tersebut.

"Banyak sekali kecerobohan penyidik dalam melakukan proses penyidikan ini, itu sebabnya kami mengirim surat ke Irwasum," kata Refly kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Refly menyinggung ada yang mengkritik langkah pihaknya menyurati Irwasum. Padahal menurutnya, Irwasum berwenang mengawasi kinerja anggota Polri.

"Ada yang mengatakan dengan sok tahu, waduh bodoh sekali RRT kok mengirim suratnya ke Irwasum. Kita bicara itu governance penyelidikan, penyidikan kasus ijazah secara umum, baik di Bareskrim maupun Polda Metro, makanya kita mintanya ke Irwasum Mabes Polri yang wilayah kerjanya seluruh Indonesia," katanya.

Roy Suryo cs juga telah mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan untuk menjadi pesan agar pasal-pasal KUHP tak digunakan untuk mengkriminalisasi peneliti.

"Ada permohonan kita ke Mahkamah konstitusi ya, itu permohonan sudah masuk pada perbaikan. Kami berharap akan ada pemeriksaan persidangan nanti," ujar Refly.

"Message kami bukan soal RRT saja, tetapi bagaimana pasal-pasal di dalam KUHP dan undang-undang itu untuk mengkriminalisasi tiga kelompok ini, yaitu akademisi, peneliti dan aktivis," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut