Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:54:00 WIB
Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.

“Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia menegaskan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut wajib dipedomani seluruh pengadilan di bawah MA. 

Dia pun meminta terhadap ketua majelis dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut