Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Sebut 10 Perusahaan Tekstil-Elektronik RI Terancam Tutup Imbas Perang AS-Israel vs Iran
Advertisement . Scroll to see content

Status Guru Non-ASN Berakhir 2026, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal

Senin, 11 Mei 2026 - 16:24:00 WIB
Status Guru Non-ASN Berakhir 2026, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Massal
Ilustrasi pemerintah menjamin tak ada PHK massal bagi guru bestatus non-ASN. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, ia menjelaskan terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.

“Jadi sebenarnya, ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” imbuhnya.

Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut