Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Status DPO, Dito Mahendra Terus Dicari Bareskrim Polri

Rabu, 28 Juni 2023 - 00:44:00 WIB
Status DPO, Dito Mahendra Terus Dicari Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri masih mencari Dito Mahendra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak".

Nama Dito telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama pelariannya dari kejaran polisi.

Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 221 KUHP yang menyebutkan bahwa "obstruksi keadilan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berusaha menghalangi suatu proses hukum".

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut