Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Namun, dia tidak memerinci alasan pencabutan gugatan tersebut. Dia meminta alasan itu ditanyakan kepada Kusnadi selaku pemohon.
"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.
Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025
Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan Kusnadi.
“Pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ujar Samuel.
Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penggeledahan dan Penyitaan
Adapun Kusnadi sebelumnya menggugat penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.
Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan berita acara tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.
Editor: Rizky Agustian