Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Bikin Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:24:00 WIB
Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari
Sopir Pajero melarikan diri usai menabrak pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur (foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia.

Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa pedagang buah KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Usai kejadian, pengemudi mobil Pajero sempat melarikan diri dari lokasi.

Setelah ditangkap, LPR mengaku kabur karena takut diamuk massa. Dia kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut