Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari
Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia.
Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa pedagang buah KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026). Usai kejadian, pengemudi mobil Pajero sempat melarikan diri dari lokasi.
Setelah ditangkap, LPR mengaku kabur karena takut diamuk massa. Dia kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Reza Fajri