Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap alasan tidak menahan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan karena pertimbangan hukum dan subjektif penyidik.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Menurut Ojo, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Sopir Pajero Kabur usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim gegara Takut Dipukuli Warga
"Ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan faktor lain dalam memutuskan tidak menahan tersangka. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.