Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Tawuran, Pemkot Jaktim Bikin Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:24:00 WIB
Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Tak Ditahan, Polisi: Tak akan Lari
Sopir Pajero melarikan diri usai menabrak pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur (foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap alasan tidak menahan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan karena pertimbangan hukum dan subjektif penyidik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Menurut Ojo, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

"Ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan faktor lain dalam memutuskan tidak menahan tersangka. Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut