Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
Advertisement . Scroll to see content

Soal UU Ciptaker, Ketua PP Muhammadiyah: Setelah Direvisi Hasil Revisiannya Semakin Buruk

Senin, 06 Desember 2021 - 04:39:00 WIB
Soal UU Ciptaker, Ketua PP Muhammadiyah: Setelah Direvisi Hasil Revisiannya Semakin Buruk
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyoroti soal UU Ciptaker. Menurutnya, Undang-Undang Ciptaker penuh kontroversi dan banyak merevisi undang-undang yang sudah ada.

"UU yang sudah ada itu sebagian besarnya sebenarnya sudah bagus, tapi setelah direvisi hasil revisiannya malah semakin buruk karena semakin jauh dari isi dan makna serta maksud dari UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara kita," katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan, di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 2 misalnya dikatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kalau ada investor asing yang mau berinvestasi di negara Indonesia, terutama terkait dalam masalah pengelolaan sumber daya alam, negara ini harus bisa mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

"Jadi, jangan sampai yang terjadi sebaliknya. Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia," ujarnya.

Pria yang juga pengamat sosial ekonomi dan keagamaan itu mengatakan, jika pengusaha ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), mereka harus tahu ada jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA, misalnya Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resource Manager), dan lainnya.

"Namun, apa yang terjadi, dengan adanya  UU Ciptaker ini, terutama menyangkut masalah ketenagaan kerjaan? Pihak investor bisa mempekerjakan TKA  dengan lebih leluasa," katanya.

Alhasil, kata dia, mereka bisa mengangkut tenaga kerja yang mereka perlukan dari negara mereka sendiri. Pihak perusahaan hanya cukup membuat RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan melaporkan rencananya tersebut ke pemerintah.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat dan rakyat di sekitar lokasi tambang terpaksa berteriak-teriak dan marah-marah lantaran bumi dan daerah mereka dikuras sumber daya alamnya. Namun, mereka tidak bisa bekerja di perusahaan tersebut karena semua pekerjaan yang ada di situ nyaris sudah diisi dan terisi oleh TKA.

"Masyarakat di sekitar tambang hanya dapat kecipratan debu-debunya saja. Oleh karena itu, keputusan mahkamah konstitusi (MK) ini tentu sangat patut kita apresiasi dan kita sambut gembira walau terus terang sudah sangat terlambat  karena pesta sudah berjalan dan menghentikannya saya rasa sudah sulit," ujarnya.

Dia menambahkan, biasanya ketentuan yang baru tersebut tidak berlaku surut sehingga  hanya mungkin bisa diberlakukan untuk para investor yang akan datang. Meski begitu, hal itu patut disambut baik lantaran MK sudah memerintahkan DPR dan Presiden  untuk memperbaiki UU Ciptaker tersebut dalam jangka 2 tahun kedepan dan tidak boleh membuat peraturan turunannya.

"Bila pihak DPR-Presiden tidak berhasil melakukannya, maka UU yang direvisi atau UU yang sudah ada sebelumnya secara hukum, otomatis dianggap berlaku kembali sehingga ketentuan-ketentuan  yang ada dalam UU Ciptaker sekarang ini sudah jelas tidak berlaku lagi. Keputusan MK ini patut kita hargai karena isinya memberikan titik terang dan harapan baru yang lebih baik dan lebih cerah bagi kehidupan dan kesejahteraan bangsa ke depannya," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut