Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif
Hingga saat ini, kata dia Komnas Perempuan fokus pada aspek pemulihan para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Herry Wirawan.
Sekretaris MUI Jabar: Herry Wirawan Predator Seks 13 Santriwati Layak Dihukum Rajam
"Justru yang penting diperhatikan adalah hak-hak korban atas penanganan dan pemulihan jangka panjang. Hak restitusi dan pemulihan untuk korban menjadi hal yang harus menjadi putusan hakim sehingga pasca putusan korban masih terus dipulihkan," katanya.
Komnas Perempuan dikatakannya terus mengupayakan pemulihan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan hingga pasca putusan dan disinergiskan kerjasama antara aparat penegak hukum dan lembaga layanan.
Gila, Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam
Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati, serta hukuman tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Selain itu, restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Editor: Faieq Hidayat