Soal Tersangka Baru Kasus Asabri, Kejagung Masih Telusuri Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan mengenai tersangka baru dalam kasus PT Asabri. Saat ini Kejagung baru menetapkan delapan tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, penetapan tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki.
"Tergantung hasil penyidikan. Alat buktinya ada enggak? Bisa bertambah, bisa enggak," ujar Ali di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia menuturkan, saat ini masih mengejar aset para tersangka. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih dilakukan. "Nanti dialihkan orang, kejar-kejar dululah," katanya.
Delapan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.
Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.
"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi