Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

Rabu, 07 Desember 2022 - 04:37:00 WIB
Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM
Aksi tolak RKUHP yang telah disahkan menjadi UU. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah di dalam RKUHP ini tidak ada asas retroaktif. Jadi harus sinkron antara RKUHP yang sudah disahkan dengan pengadilan HAM. Itu yang pertama," kata Uli.

Lalu kedua, dalam RKUHP versi 30 November 2022 terdapat dua pasal yakni pasal 598 dan pasal 599. 

"Itu ada 2 jenis genosida dan kejahatan kemanusiaan," katanya.

Dia mengatakan ada perbedaan tingkat hukuman antara RKUHP dengan pengadilan HAM. Untuk kejahatan genosida di pengadilan HAM mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.

Namun di RKUHP, hukumannya justru lebih singkat yakni terendah 5 tahun dan paling lama 25 tahun. Menurutnya, hal ini terdapat disparitas.

"Karena menggunakan delvi sistem, mungkin itu jadi model penghukumannya. Ini ada disparitas juga untuk kejahatan kemanusian. Ada disparitas baik kejahatan kemanusiaan maupun genosida. Itu menjadi concern kami," ucapnya.

Dia melanjutkan, juga terkait dengan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ada beberapa yang perlu disinkronkan antara RKUHP dengan KUHP.

"Di sisi lain kami juga mengapresiasi terhadap pemerintah dan DPR karena menghapuskan tindak pencemaran nama baik di pasal 440 RKUHP, kemudian juga penghukuman pejabat publik pasal 529. ini mandat konferensi antipenyiksaan," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut