Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
Advertisement . Scroll to see content

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Senin, 27 April 2026 - 08:47:00 WIB
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar. 

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan mengapa tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim. 

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya. 

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. 

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut