Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Senin, 27 April 2026 - 08:47:00 WIB
Chris mempertanyakan putusan tersebut, pasalnya pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar menukar.
Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan mengapa tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya.
Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucapnya.