Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PMII: Itu Hal yang Aneh
JAKARTA, iNews.id – Isu perpanjanganmasa jabatan presiden mencuat seiring polemik ketidakpastian berakhirnya wabah virus Pandemi Covid-19.
Sebagian merespons positif dengan menganggap wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 7 tahun atau 8 tahun tidak menjadi masalah selama melalui prosedur demokratis.
Namun sebaliknya, sebagian yang lain berprasangka bahwa isu tersebut berpotensi mengarah ke degradasi demokrasi, bahkan otoritarianisasi.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal yang baru. Wacana itu pernah mengemuka saat era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2010. Namun, hal itu kandas tak berlanjut. Di sisi lain, kontroversi wacana tersebut tidak dapat semata dipandang dari hal yang pragmatis semata. Melainkan lebih jauh, yakni implikasi terhadap konstruksi kelembagaan maupun fatsun demokrasi kita.
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat mengungkapkan, secara empiris, sebagian besar negara memberlakukan masa jabatan presiden maksimal dua periode, baik 4 tahunan maupun 5 tahunan (list of political term limits). Tidak ada satu pun negara yang memberlakukan masa jabatan Presiden 7 tahun atau 8 tahun dalam sekali periode.