Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
JAKARTA, iNews.id - Simak cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara online. Program JHT wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia.
JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun, uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun; berhenti bekerja karen mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO, Cukup 15 Menit!
Lalu, terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya; cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini
Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Pahami Langkah-langkahnya!
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo
- Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ
- Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
- Saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813-8007-0175, atau klik tautan berikut: https://wa.me/6281380070175
- Ikuti petunjuk dari chatbot, lalu ketikkan kata kunci "Cek Saldo"
- Chatbot akan meminta verifikasi data Anda sebelum menampilkan saldo JHT
Demikian ulasan cara cek saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara online. Selamat mencoba!
Editor: Aditya Pratama