Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Roy Suryo Cs bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Diperiksa di Polda Metro Jaya, Silfester Matutina Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merespons klaim Silfester Matutina sudah berdamai dengan JK terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Hukum kita tetap berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dia mengatakan Kejari Jakarta Selatan tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian," tutur dia.
Editor: Puti Aini Yasmin