Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), terpaksa ditunda. Lembaga antrasuah mengajukan penundaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan.
"Kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya ya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Dia mengungkapkan, alasan pengajuan penundaan lantaran Biro Hukum tengah menghadapi sejumlah praperadilan. Setidaknya, terdapat empat praperadilan yang berlangsung bersamaan hari ini.
Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas
"Memang hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan ya, ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!