Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:18:00 WIB
Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini memprotes penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat kliennya hingga kini belum jelas.

"Kami melihat pasca-KUHAP dan KUHP yang baru kemarin juga ada putusan terkait materi yang sama seperti kami sampaikan, kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," ujar Melissa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, nominal uang yang muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tak pernah jelas. Bahkan, angka itu tidak mengindikasikan kerugian keuangan. 

Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak pernah merilis hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari satu Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain sebagainya. Terakhir kali saya mendampingi Gus Yaqut hadir di BPK itu sama saja belum ada rilis perhitungan kerugian negara," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berkesimpulan tidak ada aliran dana apa pun kepada kliennya. Melissa mengatakan pembagian kuota haji merupakan kewenangan Arab Saudi dan didasarkan pada MoU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut