Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Hotman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Nadiem

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:04:00 WIB
Sidang Praperadilan, Hotman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Nadiem
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menegaskan tidak ada kerugian negara (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau harga normal berarti ibarat sebagai contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara ternyata tidak ada kerugian negara," katanya.

Nadiem merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem menjabat Mendikbudristek.

Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut