Sidang Paripurna Penutupan, DPR Lantik Pengganti Fayakhun Andriadi
Selanjutnya, dia menambahkan, sesuai Pasal 8 ayat 3 peraturan DPR RI tentang tata tertib yang berbunyi anggota pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah dan berjanji secara berrsama-sama yang dipandu pimpinan DPR dalan rapat paripurna DPR RI.
Sumpah jabatan langsung dipimpin Ketua DPR RI Bambang Soesatyo serta disaksikan pimpinan DPR lainnya. Sebelumnya, Bamsoet bertanya terlebih dahulu apakah para anggota baru hasil PAW itu bersedia untuk bersumpah.
"Sebelum memangku jabatan, saudara-saudara wajib bersumpah. Apakah saudara-saudara bersedia? (bersedia)," tanya Bamsoet yang langsung dijawab tiga anggota PAW tersebut.
Berikut isi sumpah anggota PAW yang dipandu Ketua DPR:
Demi Allah saya berumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negra, daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.