Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Tak Wajib Hadir
"Sebagai itikad baik, Pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan beliau kepada hakim mediasi. Itu landasannya, sehingga memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah," ujar Muslim.
Selain itu, ada surat kuasa yang diberikan Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi.
"Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum," tuturnya.
Muslim mengatakan, tim kuasa hukum juga memberikan resume kepada mediator mengenai mediasi tersebut. Namun tim penggugat mengatakan mediasi tidak menemukan kesepakatan atau deadlock karena Ridwan Kamil sebagai prinsipal tergugat tidak hadir.
"Karena sudah memenuhi itu, maka kami memberikan resume kepada hakim mediator. Kalau misalnya pihak sebelah, kuasa hukum deadlock. Ya itu, hak dia. Ini sidang (mediasi) tidak ada kesepakatan," ucap Muslim.
Yang pasti, akan ada panggilan berikutnya untuk persidangan.
"Kira-kira gitu hasilnya tadi. Selanjutnya nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir," ujarnya.
Editor: Donald Karouw