Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19
“Dalam hukum pidana, ada alasan pembenar yang tertuang dan diatur dalam undang-undang, antara lain untuk membela diri dan sebagainya. Namun, ada juga alasan-alasan pembenar yang tidak spesifik dituangkan dalam undang-undang. Misalnya, ada kondisi yang tidak diprediksi dan di luar kendali sehingga sebuah kewajiban kontraktual tidak bisa dilakukan, atau yang kita sebut dengan kondisi kahar," ujar Chairul.
"Namun, dalam perkara ini, saya lebih menyorot soal adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19, yang pada dasarnya adalah upaya menyelamatkan nyawa. Dalam norma pidana, penyelamatan nyawa ini merupakan norma yang lebih tinggi yang harus diutamakan ketimbang kewajiban hukum lainnya,” tutur dia.
Pada perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian dan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, berdasarkana perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Salah satu dalilnya adalah tetap dilakukannya pembayaran penuh oleh BAKTI selaku pemilik proyek, meski konsorsium pelaksana tidak bisa menyelesaikan pembangunan 4.200 BTS 4G sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai kontrak.
Berdasarkan keterangan para saksi, proyek pembangunan BTS 4G memang tidak bisa diselesaikan pada Desember 2021 karena beberapa alasan. Antara lain merebaknya varian Delta COVID-19 yang diikuti dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat, sehingga menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja.