Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya
"yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar Jaksa di ruang sidang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga Terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD 48.000 kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD 140.000 yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, Mangapul SGD 36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, dan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," kata Jaksa.
Selanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD 120.000 yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan untuk vonis bebas terhadap Ronald Tannur.