Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli
Sebagai informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta ini merupakan kelanjutan dari putusan KIP pada April 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo merupakan informasi publik yang boleh diakses masyarakat.
Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dkk yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut untuk memperkuat hasil kajian mereka. Hal inilah yang mendasari pihak UGM melayangkan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.
Beberapa poin keberatan yang diajukan UGM di antaranya adalah penolakan atas putusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen pribadi yang wajib dilindungi oleh undang-undang.
Editor: Aditya Pratama