Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:27:00 WIB
Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli
Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menghadirkan mantan Hakim Konstitusi RI, Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam sidang gugatan keberatan yang diajukan UGM di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

​Sebagai informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta ini merupakan kelanjutan dari putusan KIP pada April 2026 lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo merupakan informasi publik yang boleh diakses masyarakat.

Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dkk yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah tersebut untuk memperkuat hasil kajian mereka. Hal inilah yang mendasari pihak UGM melayangkan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.

​Beberapa poin keberatan yang diajukan UGM di antaranya adalah penolakan atas putusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen pribadi yang wajib dilindungi oleh undang-undang.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut