Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Tanggapi Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno
"Itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut oleh saksi, baik Pak Oegroseno maupun saksi yang pertama (Muhammad Rujito)," ucapnya.
Menurutnya, saksi Muhammad Rujito hanya sebatas menjelaskan bahwa benar yang ijazah yang diajukan oleh penggugat merupakan ijazah kakaknya yang telah meninggal.
"Jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss seolah-olah ijazah yang digunakan Pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi Pak Rujito," ucapnya.
YB Irpan menyebut, ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding. Dirinya juga menanyakan kapan ijazah tersebut dikeluarkan, YB Irpan menegaskan bahwa terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.
Dia juga menanyakan pertanyaan lain kepada saksi namun tidak terjawab, yakni tuntutan yang diajukan oleh penggugat itu apa. "Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab," katanya.