Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus
SOLO, iNews.id - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan tersebut, penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus di hadapan majelis hakim.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetya kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Selain Jokowi, penggugat juga meminta sumpah pemutus diucapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku turut tergugat IV.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat bahkan membacakan langsung lafal sumpah pemutus yang diajukan kepada majelis hakim.
"Permohonan ini kami ajukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi bukti pemutus atas dalil-dalil terkait keabsahan ijazah atas nama Joko Widodo," kata Andhika dalam persidangan, Selasa (10/2/2026).