Sidang Dokter Tifa Disetop, Khozinudin Sindir Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Tak Bisa Dibuktikan
Namun, langkah tersebut terhenti dengan adanya putusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.
"Karena ketika eksepsi diterima, berarti peradilan ditutup, tidak ada proses membuktikan perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentu saja tidak ada proses untuk menghadirkan saudara Joko Widodo termasuk ijazahnya di persidangan," ujarnya.
Menurut dia, akhir dari segala rangkaian polemik ini seharusnya bermuara pada pembuktian asli tidaknya ijazah Jokowi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Kamis (23/7/2026). Dengan begitu, persidangan ijazah ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Editor: Reza Fajri