Sidang Dokter Tifa Disetop, Khozinudin Sindir Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Tak Bisa Dibuktikan
JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berakhir seri. Hal itu disampaikan Koordinator Non-litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin terkait Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara fitnah ijazah palsu Jokowi.
Khozinudin menjelaskan, sebenarnya perlu satu langkah lagi untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut bukan milik Jokowi.
"Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
"Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini," sambungnya.
Menurut dia, persidangan tersebut seharusnya menjadi salah satu langkah penting terkait menguji keabsahan ijazah Jokowi. Sebab, Jokowi nantinya akan dipanggil ke ruang sidang dengan membawa ijazah yang selama ini diklaim miliknya.