Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan
Siti menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi maupun peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dia menilai tidak semestinya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman apabila seluruh proses di dalam lapas berjalan sesuai ketentuan.
"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," katanya.
Sementara itu, Ditjenpas membantah adanya tindakan penghalangan terhadap tim Ombudsman saat sidak berlangsung.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan fakta dan kronologi yang diperoleh pihaknya, tidak ditemukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman.