Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Dijebloskan lagi ke Sel Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Siapkan Kesimpulan, Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim

Jumat, 03 Juli 2026 - 07:40:00 WIB
Siapkan Kesimpulan, Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Polda Metro yakin gugatan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak hakim. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menyiapkan dokumen kesimpulan untuk sidang praperadilanRoy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan terhadapnya. Ia yakin hakim akan menolak praperadilan Roy Suryo.

"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan UU, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan mengajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," ujar Abrianto pada wartawan, Jumat (3/6/2026).

Menurutnya, dalam sidang sebelumnya, polisi telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sesuai aturan. 

Semua itu berikut jawaban dan duplik akan kembali dibahas dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim tunggal praperadilan guna meyakinkan hakim.

"Ini yang kita ditampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," tuturnya.

Dia menerangkan, soal klaim kubu Roy Suryo yang menyebutkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sebelumnya menguntungkan mereka, pihaknya tidak mempersoalkannya. Pasalnya, hakim praperadilan pasti memiliki pandangan tersendiri atas keterangan ahli tersebut.

"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing, kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," jelasnya.

Abrianto menambahkan, pihaknya optimis hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo karena bukti-bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan menguatkan dalil Polda Metro Jaya selaku termohon jika dalam proses penyidikan hingga penangkapan dan penahanan Roy Suryo sesuai aturan hukum yang berlaku.

“InsyaAllah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu, tapi kita semua serahkan pada hakim yang mulia (soal putusannya)," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut