Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku
Advertisement . Scroll to see content

Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Senin, 23 Februari 2026 - 07:22:00 WIB
Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar
Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi produk AS masuk RI bebas sertifikasi halal tidak benar. (foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

 JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. 

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Teddy dikutip Senin (23/2/2026).

Pemerintah memastikan seluruh produk wajib bersertifikasi halal, serta tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sedangkan di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut