Serbu! Rusun Subsidi Rp500 Juta Dekat Stasiun Manggarai, Cicilan Cuma Rp2,9 Juta
Adapun syarat pengajuan fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), calon pembeli diwajibkan belum pernah memiliki rumah atas nama pribadi serta belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Selain itu, peserta juga harus memiliki masa kerja minimal dua tahun dan berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.
"Nah syaratnya apa? Mudah, cukup KTP, KK, NPWP, akte, kalau teman-teman sudah menikah itu juga harus dilampirkan ya," lanjut Umi.
Menurut dia, pemerintah juga telah memperluas batas maksimal penghasilan penerima FLPP untuk wilayah Jabodetabek. Jika sebelumnya maksimal penghasilan hanya Rp8 juta, kini dinaikkan menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta bagi pasangan menikah.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah memberikan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta dan menetapkan uang muka pembelian rumah hanya sebesar satu persen dari harga jual unit.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi biaya awal pembelian rumah," tutup Umi.
Editor: Puti Aini Yasmin