Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pilpres 2024 di MK, TPN Ganjar-Mahfud Tak Gentar Lawan Penguasa

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:55:00 WIB
Sengketa Pilpres 2024 di MK, TPN Ganjar-Mahfud Tak Gentar Lawan Penguasa
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat akan all out berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengaku tidak gentar melawan penguasa yang menguasai sistem, aparatur, penegak hukum. Dia akan all out berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024). 

“Kami telah mempersiapkan saksi untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” kata Henry dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Henry meyakini, para hakim konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat. 

Menurutnya, tidak semua hakim konstitusi seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut