Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:21:00 WIB
Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini
Penampakan salah satu sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut