Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat Rp125 Triliun Sodorkan Proposal Damai
Advertisement . Scroll to see content

Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Senin, 06 Oktober 2025 - 14:43:00 WIB
Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf
Penggugat Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Nur Khabibi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang mediasi terkait gugatan perdata atas ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, Subhan selaku penggugat menyampaikan usulan perdamaian.

"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ujar Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10/2025).

Dia menjelaskan, proses mediasi dilakukan secara tertutup. Dalam kesempatan itu, Subhan meminta agar para tergugat mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. Tergugat dalam perkara ini adalah Gibran Rakabuming sebagai T1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai T2.

"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," katanya.

Tahapan mediasi berikutnya akan membahas tanggapan dari para tergugat terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan. Dalam sesi tersebut akan ditentukan apakah perdamaian dapat tercapai atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut