Sejarah Koopssus TNI, Pasukan Khusus 3 Matra yang Tindak Aksi Terorisme
Sebanyak 400 personel menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.
Koopssus TNI secara struktural berada di bawah komando Panglima TNI. Landasan hukum pembentukan Koopssus TNI adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019.
"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," bunyi Pasal 46B ayat (1) Perpres 42 Tahun 2019 itu.
Sedangkan pertimbangan Presiden Jokowi mengenai pembentukan Koopssus TNI dalam Perpres itu adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Hadi Tjahjanto saat itu menyampaikan bahwa pembentukan Koopssus adalah bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hadi pun mengatakan bahwa Koopssus TNI tidak berbeda dengan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).
Koopsusgab dibentuk pada tahun 2015 oleh Panglima TNI saat itu, Moeldoko. Saat itu, pasukan Koopsusgab terdiri atas 90 orang yang akan bertugas dalam status operasi.
Namun, saat Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo, Koopsusgab sempat dibekukan. Kemudian, wacana untuk mengaktifkan kembali Koopsusgab muncul pascaserangan teror di Surabaya pada tahun 2018. Saat itu sempat muncul pro dan kontra menyikapi wacana pengaktifan kembali Koopsusgab.
Editor: Faieq Hidayat