Sejarah Jalan Tol Pertama di Indonesia dan Pencetusnya
Hingga tahun 2007, Indonesia telah memiliki 553 kilometer jalan tol yang dibangun dan dioperasikan. Dari total tersebut, 418 kilometer dikelola oleh PT Jasa Marga dan sisanya, 135 kilometer, dikelola oleh swasta.
Namun, periode tahun 1995 hingga 1997 mengalami kendala karena krisis moneter pada Juli 1997, yang menyebabkan penundaan program pembangunan jalan tol dan hanya 13,30 kilometer jalan tol yang berhasil dibangun pada periode 1997-2001.
Pada tahun 1998, Pemerintah merilis Keputusan Presiden No. 7/1998 mengenai Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya, pada tahun 2002, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 yang mengatur penerusan proyek-proyek infrastruktur yang tertunda.
Pemerintah juga melakukan evaluasi dan lanjutan terhadap proyek-proyek jalan tol yang tertunda. Dalam periode tahun 2001 hingga 2004, sebanyak 4 ruas jalan tol berhasil dibangun dengan total panjang 41,80 kilometer.